Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus CPO Dituntut 12 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Arsul Sani Tetap Bisa Tangani Sengketa Pilpres 2024 di MK

Senin, 25 Maret 2024 - 15:53:00 WIB
Hakim Arsul Sani Tetap Bisa Tangani Sengketa Pilpres 2024 di MK
Hakim MK Arsul Sani (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan Hakim Arsul Sani ikut dalam proses penanganan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Namun, jika ada yang mengajukan keberatan maka akan dikaji kembali.

"Kita lihat apakah ada di antara para pihak nanti yang mengajukan keberatan terhadap keberadaan Pak Arsul. Kalau ada, nanti kita bahas," kata Wakil Ketua MK, Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024).

Saldi mengatakan, jika ada yang merasa keberatan dengan hadirnya Arsul Sani dalam penanganan sengketa pilpres, mantan politisi PPP itu bisa tidak dilibatkan.

"Iya, kalau engak ada yang keberatan, ikut (menangani sengketa Pilpres)," ucap Saldi.

Sejauh ini, Arsul masih ikut serta dalam proses penanganan perkara sengketa Pilpres karena belum ada pihak yang mengajukan keberatan.

Namun, Arsul dipastikan tidak akan menangani perkara sengketa Pileg yang terkait dengan PPP.

"Terkait dengan posisi Yang Mulia Pak Arsul tidak akan ikut menangani PHPU Pileg yang diajukan PPP," kata Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih, Jumat lalu.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut