Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hukuman Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Laptop
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Banding: Google Diuntungkan dari Kasus Korupsi Chromebook yang Jerat Nadiem Makarim

Kamis, 24 September 2026 - 13:44:00 WIB
Hakim Banding: Google Diuntungkan dari Kasus Korupsi Chromebook yang Jerat Nadiem Makarim
Google. (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta merekomendasikan Kejaksaan Agung (Kejagung) melanjutkan penyidikan pihak-pihak yang disebut menerima keuntungan ilegal dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Rekomendasi tersebut disampaikan majelis hakim dalam pertimbangan putusan banding perkara yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. 

Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyana menyoroti pihak-pihak yang disebut mendapat keuntungan dari pengadaan tersebut, seperti Google, tetapi belum diperiksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Menimbang bahwa sampai saat ini pihak-pihak diuntungkan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan teknologi informasi dan komunikasi di Kemendikbud, seperti pihak Google, korporasi penyedia laptop Chrome belum diperiksa pada sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," ujar Subachran di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim meminta penyidik Kejagung menindaklanjuti pihak-pihak yang disebut menerima keuntungan ilegal dalam perkara tersebut. Hakim menilai penyidikan terhadap pihak-pihak tersebut diperlukan untuk memulihkan keuangan negara yang terdampak perkara.

"Oleh karena itu, majelis hakim Pengadilan Tinggi merekomendasikan agar penyidik pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia melanjutkan penyidikan terhadap penerima keuntungan ilegal tersebut agar keuangan negara dapat dipulihkan kembali," kata hakim.

Dalam pertimbangannya, Hakim Anggota Hotma Maya Marbun sependapat dengan hakim tingkat pertama yang menilai Google diuntungkan atas pengadaan Chromebook melalui rangkaian perbuatan Nadiem.

Hakim kemudian menyinggung Permendikbud Nomor 11 Tahun 2020 dan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021. Menurut hakim, kedua aturan tersebut mengunci penggunaan sistem operasi Chrome OS dalam program digitalisasi pendidikan.

"Kehendak terdakwa untuk menguntungkan korporasi Google tersebut terwujud melalui rangkaian perbuatan jabatan, di antaranya melalui penandatanganan dua peraturan perundang-undangan yang mengunci spesifikasi pengadaan pada produk Google selama dua tahun anggaran berturut-turut," tegas Hotma.

Hakim menilai pengadaan yang dikunci pada sistem operasi tertentu, yakni Chrome OS, turut membatasi pihak yang dapat mengikuti proses pengadaan. Kondisi tersebut semakin terbatas karena pengadaan juga mencakup komponen pendukung eksklusif, yakni Chrome Device Management (CDM), yang hanya dapat dipasok melalui prinsipal yang ditunjuk Google.

"Oleh karena pengadaan laptop dikunci pada sistem operasi tertentu atau Chrome OS dan sekaligus diadakan pula komponen pendukung eksklusifnya seperti CDM dan hanya dapat dipasok melalui prinsipal yang ditunjuk oleh Google, maka mengakibatkan kompetisi pengadaan menjadi sangat terbatas karena hanya prinsipal tertentu yang dapat mengikuti," ujar dia.

Selain membatasi kompetisi, hakim menilai kondisi tersebut menyebabkan terjadinya kemahalan harga dalam pengadaan Chromebook. Menurut hakim, kemahalan harga terjadi karena tidak adanya persaingan yang sesungguhnya dalam proses pengadaan.

"Terjadi kemahalan harga karena tidak ada persaingan yang sesungguhnya sehingga terjadi monopoli yang menimbulkan kemahalan harga atau mark up," tandas hakim.

Rekomendasi tersebut menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim dalam memeriksa perkara banding Nadiem terkait pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

Dalam putusan banding, majelis hakim PT DKI Jakarta memangkas vonis Nadiem menjadi 9 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta pidana uang pengganti sebesar Rp548 miliar.

Sebelumnya, Google telah buka suara terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Nadiem. Dalam keterangan tertulisnya, 30 Juni 2026, Google mengakui berinvestasi pada entitas yang berkaitan dengan Gojek sepanjang 2017 hingga 2021 bersama sejumlah perusahaan global dan investor institusional lainnya.

Sebagian besar investasi tersebut, kata Google, dilakukan jauh sebelum Nadiem Makarim ditunjuk sebagai Mendikbudristek.

"Investasi pada entitas terkait Gojek ini tidak memiliki hubungan apa pun dengan upaya jangka panjang kami dalam meningkatkan lanskap pendidikan di Indonesia maupun kerja sama kami dengan Kementerian Pendidikan terkait produk dan layanan kami," tulis Google.

Google mengeklaim tidak pernah menawarkan, menjanjikan, atau pun memberikan imbalan kepada pejabat Kemendikbudristek sebagai kompensasi atas keputusan untuk menggunakan produk-produk Google.

"Kami tetap berkomitmen untuk mendukung transformasi digital Indonesia dengan menjunjung tinggi standar transparansi dan integritas tertinggi," tutur Google.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut