Hakim Cabut Hak Azis Syamsuddin untuk Dipilih Jadi Pejabat Publik Selama 4 Tahun
JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin. Pidana tambahan tersebut berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah menjalani pidana pokok.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok," kata Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis, saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (17/2/2022).
Azis sebelumnya divonis 3 tahun dan 6 bulan atau 3,5 tahun penjara. Azis juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.