Hakim dan Panitera MA yang jadi Tersangka Suap Ekspor CPO Diberhentikan Sementara!
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara empat majelis hakim dan panitera yang ditetapkan tersangka kasus dugaan suap dalam penanganan perkara Crude Palm Oil (CPO) di Pengadilan Tipikor. Hal itu disampaikan Juru Bicara MA Hakim Agung Yanto.
"Hakim dan panitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan akan diberhentikan sementara," ujar dia saat jumpa pers di Kantor MA, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025).
Agung menyatakan, MA tak menutup kemungkinan akan memberhentikan para hakim dan panitera secara permanen bila sudah ada putusan inkrah dari pengadilan.
“Dan jika telah ada putusan yang Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) akan diberhentikan tetap," ujarnya.
Yanto menegaskan, MA menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menangani perkara tersebut. Menurutnya, hakim dapat ditindak hukum bila ada perintah dari Jaksa Agung.