Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Lengkap Sopir Bus Rosalia Indah Ugal-ugalan hingga Akhirnya Dipecat!
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Dede Suryaman Dipecat Buntut Terima Suap

Rabu, 09 Agustus 2023 - 14:14:00 WIB
Hakim Dede Suryaman Dipecat Buntut Terima Suap
MKH menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap hakim Dede Suryaman karena dinyatakan terbukti menerima suap terkait perkara. (Foto: Irfan Maulana)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat alias pemecatan kepada hakim nonaktif Dede Suryaman lantaran dinyatakan terbukti menerima suap. Hal itu diputuskan dalam sidang MKH di Gedung Mahkamah Agung (MA), Rabu (9/8/2023).

"Menjatuhkan sanksi kepada hakim terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat," ujar Ketua Majelis Hakim, Siti Nurjanah.

Dede Suryaman dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim lantaran menerima suap sebesar Rp300 juta untuk meringankan putusan terdakwa korupsi.

Diketahui, kasus dugaan suap ini bermula ketika mantan Wali Kota Kediri, Samsul Ashar, diduga terlibat korupsi pembangunan proyek jembatan Brawijaya pada Agustus 2022 lalu. Dia dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun, Samsul hanya divonis Rp 4,5 tahun oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Setelah diusut ternyata ada kongkalikong untuk meringankan hukuman Samsul Anhar.

Mulanya, panitera pengganti PN Surabaya Moch Hamdan menjadi terdakwa dalam kasus ini. Kemudian, Dede Suryaman menjadi saksi dan mengakui telah menerima Rp300 juta yang kemudian dibagi-bagi kepada hakim ad hoc PN Surabaya Kusdarwanto dan Emma Ellyani masing-masing Rp100 juta, serta Hamdan Rp30 juta.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut