Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Suap Vonis Lepas Perkara Ekspor CPO
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Djuyamto Kembalikan Uang Suap Rp2 Miliar terkait Vonis Lepas Perkara CPO ke Kejagung

Rabu, 11 Juni 2025 - 20:23:00 WIB
Hakim Djuyamto Kembalikan Uang Suap Rp2 Miliar terkait Vonis Lepas Perkara CPO ke Kejagung
Tersangka kasus suap vonis lepas perkara ekspor CPO, Hakim Djuyamto mengembalikan uang sebesar Rp2 miliar ke Kejagung. (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

Sebagai informasi, Tiga hakim yang memeriksa kasus korupsi ekspor CPO atau bahan baku minyak goreng mengaku menerima suap. Suap itu berujung pada vonis lepas yang diberikan hakim kepada tiga terdakwa korporasi.

"Ya memang dari mereka keterangan (menerima suap) itu. 'Saya menerima sekian'. Nah tinggal sekarang sedang dicocokkan (keterangan)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar, Rabu (16/4/2025).

Ketiga hakim yang memeriksa perkara itu di antaranya Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim dan dua hakim anggota yaitu Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom. Ketiga hakim itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap itu.

Dalam hasil pemeriksaan, Kejagung mendapati bahwa uang suap itu berjumlah Rp60 miliar. Uang itu diminta langsung oleh Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun uang Rp60 miliar yang diterima Arif Nuryanta dibagikan kepada tiga Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut. Total pembagiannya mencapai Rp22,5 miliar, sementara sisanya masih didalami aliran dananya. 

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut