Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPU Minta Maaf Sempat Buat Aturan Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Guntur Hamzah Absen di Sidang Putusan MK Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres

Senin, 23 Oktober 2023 - 12:46:00 WIB
Hakim Guntur Hamzah Absen di Sidang Putusan MK Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres
Hakim konstitusi Guntur Hamzah absen dalam sidang pengucapan putusan gugatan batas usia maksimal capres-cawapres 70 tahun. (Foto: Irfan Maulana)
Advertisement . Scroll to see content

3. Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, Rio Saputro. Mereka meminta batas usia capres-cawapres maksimal 70 tahun dan tidak pernah mengkhianati negara, melakukan tindak pidana korupsi, tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran HAM yang berat masa lalu, bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang anti demokrasi, serta tindak pidana berat lainnya.

4. Perkara Nomor 104/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Gulfino Guevarrato yang meminta batas usia capres-cawapres minimal 21 tahun dan maksimal 65 tahun.

5. Perkara Nomor 107/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Rudy Hartono yang meminta batas usia capres-cawapres maksimal 70 tahun.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut