Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dokter Tifa Siap Hadapi Putusan Sela: Kalau Ditolak, Kami Maju Terus Ungkap Kebenaran
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Sidang Pembuktian Tak Dilanjut

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:12:00 WIB
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Sidang Pembuktian Tak Dilanjut
Hakim PN Jaktim menerima eksepsi Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan ijazah Jokowi. (Foto: Danandaya Arya Putra)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, dakwaan subsidair menggunakan Pasal 433 ayat 1 jo Pasal 441 ayat 1 jo Pasal 126 ayat 1 KUHP. JPU juga menyertakan dakwaan kedua primair Pasal 434 ayat 1 KUHP.

Selain itu, terdapat dakwaan subsidair kedua dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 310 ayat 1 KUHP atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

JPU kemudian juga mencantumkan Pasal 32 jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam dakwaan tersebut.

Pada agenda tanggapan atas eksepsi, JPU sebelumnya meminta majelis hakim menolak seluruh permintaan yang diajukan Dokter Tifa. JPU menilai surat dakwaan yang telah dibacakan dalam persidangan sebelumnya telah disusun secara cermat, jelas, lengkap, dan tidak obscuur.

Namun, majelis hakim akhirnya menerima eksepsi dari tim advokat Dokter Tifa. Dengan putusan tersebut, berkas perkara dan seluruh barang bukti dikembalikan kepada JPU sehingga proses persidangan perkara ini tidak berlanjut ke tahap pembuktian.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut