Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI ke MK, Soroti Pasal Ini
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Konstitusi Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK atas Dugaan Konflik Kepentingan

Senin, 13 Mei 2024 - 15:27:00 WIB
Hakim Konstitusi Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK atas Dugaan Konflik Kepentingan
Hakim konstitusi Anwar Usman kembali dilaporkan ke MKMK. Kali ini terkait dugaan konflik kepentingan. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Hakim konstitusi Anwar Usman kembali dilaporkan ke Majlis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Paman dari wakil presiden (wapres) terpilih Gibran Rakabuming Raka itu dilaporkan atas dugaan konflik kepentingan.

"Sudah (menerima laporan terhadap Anwar Usman). (Filenya) dikirim by email per tadi malam, kita buka dan terima per hari ini," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono saat dikonfirmasi, Senin (13/5/2024).

Laporan itu dilayangkan oleh advokat Zico Leonardo Simanjuntak. Anwar Usman diketahui mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) atas pemberhentian dari jabatan ketua MK.

Zico mempermasalahkan, dalam persidangan yang beragendakan pemeriksaan saksi dan ahli, Anwar mengajukan Muhammad Rullyandi sebagai salah satu ahli. Padahal kata Zico, Rullyandi sedang berperkara di MK.

"Muhammad Rullyandi sedang menjadi salah satu pihak berperkara di Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Hasil Pemilihan Umum Legislatif dengan posisi sebagai Kuasa dari Termohon (KPU). Setidaknya, pelapor menemukan dua perkara di mana Muhammad Rullyandi menjadi kuasa, dan bahkan dalam salah satu perkara Anwar Usman menjadi hakim panel dari perkara tersebut," tulis laporan yang dilayangkan Zico.

Zico menyoroti aturan dalam Sapta Karsa Hutama pada bagian prinsip kepantasan dan kesopanan. Menurutnya, seorang hakim di pengadilan negeri saja secara tegas dilarang untuk berhubungan dengan pihak-pihak dalam perkara yang sedang ditanganinya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut