Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI ke MK, Soroti Pasal Ini
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Konstitusi Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK atas Dugaan Konflik Kepentingan

Senin, 13 Mei 2024 - 15:27:00 WIB
Hakim Konstitusi Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK atas Dugaan Konflik Kepentingan
Hakim konstitusi Anwar Usman kembali dilaporkan ke MKMK. Kali ini terkait dugaan konflik kepentingan. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Hakim konstitusi Anwar Usman kembali dilaporkan ke Majlis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Paman dari wakil presiden (wapres) terpilih Gibran Rakabuming Raka itu dilaporkan atas dugaan konflik kepentingan.

"Sudah (menerima laporan terhadap Anwar Usman). (Filenya) dikirim by email per tadi malam, kita buka dan terima per hari ini," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono saat dikonfirmasi, Senin (13/5/2024).

Laporan itu dilayangkan oleh advokat Zico Leonardo Simanjuntak. Anwar Usman diketahui mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) atas pemberhentian dari jabatan ketua MK.

Zico mempermasalahkan, dalam persidangan yang beragendakan pemeriksaan saksi dan ahli, Anwar mengajukan Muhammad Rullyandi sebagai salah satu ahli. Padahal kata Zico, Rullyandi sedang berperkara di MK.

"Muhammad Rullyandi sedang menjadi salah satu pihak berperkara di Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Hasil Pemilihan Umum Legislatif dengan posisi sebagai Kuasa dari Termohon (KPU). Setidaknya, pelapor menemukan dua perkara di mana Muhammad Rullyandi menjadi kuasa, dan bahkan dalam salah satu perkara Anwar Usman menjadi hakim panel dari perkara tersebut," tulis laporan yang dilayangkan Zico.

Zico menyoroti aturan dalam Sapta Karsa Hutama pada bagian prinsip kepantasan dan kesopanan. Menurutnya, seorang hakim di pengadilan negeri saja secara tegas dilarang untuk berhubungan dengan pihak-pihak dalam perkara yang sedang ditanganinya.

"Apakah pantas seorang hakim meminta jasa sebagai ahli dari seorang pengacara yang sedang memiliki perkara yang diadili oleh hakim tersebut?" ujarnya.

Dia juga menyoroti putusan MKMK  sebelumnya yang telah menjatuhkan peringatan terhadap Anwar akan konferensi pers dan gugatannya ke PTUN. Teguran itu dianggap pelapor bukan sebagai bentuk introspeksi diri Anwar Usman.

"Seharusnya setelah dijatuhi sanksi teguran dalam putusan nomor 1 tersebut, Anwar Usman lebih mawas diri, melakukan introspeksi diri untuk berubah, demi menunjukkan sikap negarawan. Namun ternyata bukannya berubah, Anwar Usman kembali melakukan tindakan yang dipertanyakan kepantasan dan kesopanannya," katanya.

"Pelapor berpandangan ada dugaan pelanggaran etik yang berulang kembali dilakukan Anwar Usman terkait kepantasan dan kesopanan. Dan juga dengan laporan ini, nyata menunjukkan bahwa sanksi teguran yang sudah dijatuhkan di putusan pelanggaran etik sebelumnya, tidak membuat Anwar Usman memiliki kesadaran untuk lebih mawas diri dan melakukan introspeksi diri," ujar dia.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut