Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Uji Materi UU Pers, PWI Tegaskan Perlindungan Wartawan Tak Boleh Sekadar Formalitas
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Konstitusi Aswanto Dicopot DPR, Hamdan Zoelva Nilai Perlu Ada Mediasi

Minggu, 02 Oktober 2022 - 01:14:00 WIB
Hakim Konstitusi Aswanto Dicopot DPR, Hamdan Zoelva Nilai Perlu Ada Mediasi
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva. (Foto: MPI/Irfan Maulana)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Keputusan DPR mencopot Aswanto dari posisinya sebagai hakim konstitusi menuai kritik. Para mantan hakim konstitusi mendesak keputusan itu dibatalkan, karena dinilai melanggar Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK).

Salah satu mantan hakim konstitusi, Hamdan Zoelva mengatakan, DPR telah membuat keputusan sepihak dalam pencopotan Aswanto. Sebab, hal itu dilakukan tanpa melibatkan MK secara langsung. 

Kini, DPR sudah mengirimkan surat kepada presiden untuk menandatangani pencopotan tersebut. 

Sebanyak 9 mantan hakim konstitusi, termasuk Menko Polhukam Mahfud MD, lantas berkumpul di MK untuk membicarakan hal tersebut. Dalam perbincangan itu, Hamdan mengusulkan jalan mediasi.

“Mungkin tidak dalam bentuk formal begitu. Ini kan sudah telanjur, barangkali perlu dicari langkah-langkah (mediasi),” katanya di gedung MK, Sabtu, (1/10/2022).

Hamdan pun mencontohkan kisruh soal biaya perkara antara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Mahkamah Agung (MA). Konflik tersebut berlangsung di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2007.

Kala itu, BPK ingin memeriksa MA terkait biaya perkara. Namun MA menolak.

BPK lantas bermaksud mengajukan perkara sengketa kewenangan lembaga negara. Undang-Undang MK menentukan, MA tak bisa jadi pihak yang berperkara.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut