Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Uji Materi UU Pers, PWI Tegaskan Perlindungan Wartawan Tak Boleh Sekadar Formalitas
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Konstitusi Aswanto Dicopot DPR, Hamdan Zoelva Nilai Perlu Ada Mediasi

Minggu, 02 Oktober 2022 - 01:14:00 WIB
Hakim Konstitusi Aswanto Dicopot DPR, Hamdan Zoelva Nilai Perlu Ada Mediasi
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva. (Foto: MPI/Irfan Maulana)
Advertisement . Scroll to see content

“Tidak ada jalan keluar. Akhirnya ya sudah ketemu aja, mediasi, ketemu sama Presiden SBY, ketemu dengan ketua MA, ketua BPK, lalu ketua MK. Kami usulkan buat PP (Peraturan Pemerintah) aja, selesai,” ucap Hamdan. 

“Sampai sekarang dana publik yang bukan dana negara kayak BPK sudah ada UU-nya. Secara fisik bukan duit negara,” ujar mantan ketua MK itu lagi.

Sebelumnya DPR mencopot Aswanto dengan dalih yang bersangkutan tidak memiliki komitmen. Pasalnya, Aswanto dinilai telah menganulir produk DPR yakni UU. DPR lantas menunjuk Sekjen MK Guntur Hamzah menggantikan posisinya.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut