Hakim Kusno Pimpin Sidang Praperadilan Setya Novanto
JAKARTA, iNews.id - Sidang praperadilan yang dimohonkan Ketua DPR Setya Novanto digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Sidang seharusnya dilaksanakan pekan lalu, namun hakim menunda atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sidang praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal, Kusno. Humas PN Jaksel Made Sutrisna mengakui perkara ini menjadi perhatian publik.
"Pimpinan menganggap agar lebih teliti dalam pemeriksaannya. Kasus yang menarik perhatian masyarakat keseringan diambil alih langsung pimpinan," ujar Sutrisna saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2017).
Sidang praperadilan Setya Novanto itu terdaftar dalam Nomor Registrasi Perkara: 133/Pid.Pra/2017/ PN JKT.SEL. Agenda sidang dengan Hakim tunggal Kusno, dengan Panitera pengganti Sutaji dan Arifkie.
Sebagai terdakwa tertulis di monitor pengumuman yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setya Novanto megajukan praperadilan karena keberatan dengan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Editor: Kurnia Illahi