Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Paulus Tannos, Siapkan Jawaban
Advertisement . Scroll to see content

KPK Minta Sidang Praperadilan Setnov Digugurkan

Jumat, 08 Desember 2017 - 11:50:00 WIB
KPK Minta Sidang Praperadilan Setnov Digugurkan
Hakim Kusno memimpin sidang praperadilan Setya Novanto. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sidang lanjutan praperadilan yang dimohon Setya Novanto (Setnov) kembali digelar hari ini dengan agenda mendengarkan tanggapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon. Dalam sidang, KPK meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk menggugurkan praperadilan Setnov.

Anggota tim biro hukum KPK Evi Laila mengatakan, sidang dengan terdakwa Setya Novanto sudah dijadwalkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Menurutnya sidang dengan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) rencananya dilaksanakan 13 Desember mendatang.

"Termohon (KPK) sudah melimpahkan perkara tindak pidana korupsi dengan pemohon Setya Novanto kepada Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," ucap Evi dalam persidangan di PN Jaksel, Jumat (8/12/2017).

Bahkan, kata dia Pengadilan Tipikor sudah menyusun majelis hakim untuk memimpin persidangan. Dia juga menyampaikan, sesuai Pasal 26 ayat 3 menyebutkan, dalam tiga hari terhitung sejak penyerahan berkas, sidang pertama perkara tipikor wajib dilaksanakan paling lambat tujuh hari kerja.

"Untuk menghindari perbedaan penafsiran perkara praperadilan dinyatakan gugur saat digelar sidang pertama," ucapnya.

Editor: Achmad Syukron Fadillah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut