Hakim MK Sindir Pemohon dari Gerindra dan Nasdem Tak Hadiri Sidang PHPU: Ini Tidak Serius
JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menyindir dua pemohon sengketa Pileg 2024 yang tidak menghadiri sidang Senin (29/4/2024) hari ini. Dua pemohon itu yakni perkara nomor 235 dan 245.
Permohonan nomor 235 diajukan Sigismond B. Notodipuro, Caleg DPR Jawa Timur VIII dari Partai Gerindra. Dia menunjuk M. Yasin sebagai kuasa hukum pada perkara ini.
Sementara itu, permohonan nomor 245 diajukan Bernat Sipahutar. Dia adalah caleg DPRD Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur dari Partai Nasdem.
Hakim MK Saldi Isra menganggap pihak pemohon tidak serius mengajukan gugatan. Dua perkara itu disidangkan di Panel II.
"Yang kuasa atau principal permohonan nomor 245, tidak ada ya? Ini kalau tidak ada, termohon tidak perlu merespons. Ini berarti tidak serius, nanti akan dipertimbangkan oleh Mahkamah. Permohonan nomor 235, tidak ada juga ya? Sudah dua ini. Jadi 235 juga tidak hadir, dianggap tidak serius, nanti akan dipertimbangkan oleh Mahkamah," kata Saldi Isra.
Setelah itu, Saldi menyatakan penyampaian permohonan Provinsi Jawa Timur dianggap telah selesai. Saldi melanjutkan, Mahkamah akan menunggu penyampaian jawaban termohon, penyampaian keterangan pihak terkait dan penyampaian keterangan Bawaslu.
"Jadi jadwal penundaan untuk semua perkara yang hari ini dianggap telah menyampaikan permohonannya, kecuali yang dua tadi, sudah tidak lanjut lagi. Sidang berikutnya diperkirakan hari Senin," ujar Saldi.
Editor: Reza Fajri