Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Silfester Matutina Masih Sakit, Minta Tunda lagi Sidang PK di PN Jaksel
Advertisement . Scroll to see content

Hakim PN Jakarta Selatan Gugurkan Permohonan PK Silfester Matutina

Rabu, 27 Agustus 2025 - 16:15:00 WIB
Hakim PN Jakarta Selatan Gugurkan Permohonan PK Silfester Matutina
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memutuskan menggugurkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Silfester Matutina, terpidana kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla. (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

Hakim juga menyatakan, alasan Silfester absen dalam sidang perdana permohonan PK itu tak dapat diterima. Dia juga menyatakan, Silfester telah memilih untuk tak menggunakan hak untuk memberi keterangan dalam persidangan.

"Dengan demikian maka kami menganggap pemohon tidak mempergunakan haknya untuk hadir di persidangan dalam pemeriksaan permohonan peninjauan kembali, tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan," kata hakim.

Atas dasar itu, Hakim Darpawan menyatakan, permohonan PK yang dilayangkan Silfester atas vonis 1,5 tahun penjara dalam perkara fitnah terhadap JK.

"Dengan demikian kami nyatakan pemeriksaan ini selesai dan gugur. Demikian sikap dari kami usai mendengarkan pandangan dari kedua belah pihak dan pemeriksaan permohonan peninjauan kembali ini kami nyatakan gugur," tuturnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut