Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Yakin Praperadilan Eks Menag Yaqut Ditolak: Penetapan Tersangka Sudah Cukup Bukti
Advertisement . Scroll to see content

Hakim PN Jaksel Putuskan Praperadilan Eks Menag Yaqut Hari Ini

Rabu, 11 Maret 2026 - 06:06:00 WIB
Hakim PN Jaksel Putuskan Praperadilan Eks Menag Yaqut Hari Ini
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (foto: Ari Sandita)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada Rabu (11/3/2026) hari ini. Praperadilan ini menguji sah tidaknya status tersangka Yaqut dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro akan membacakan putusan setelah sidang sebelumnya beragendakan penyerahan kesimpulan pada Senin (9/3/2026).

Setelah menerima kesimpulan, hakim kemudian menjadwalkan sidang pembacaan putusan pada hari ini.

"Putusan akan kita ucapkan pada tanggal 11 Maret, jam 10.00 WIB," ujar Sulistyo pada Senin lalu.

Sebelumnya, Yaqut menuntut hakim tunggal menggugurkan status tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji yang disematkan KPK kepada dirinya. Penetapan tersangka KPK dianggap tak sesuai prosedur.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut