Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terbukti Terima Suap, Eks Ketua PN Jaksel Divonis 12,5 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Hakim PN Jaksel Tolak Eksepsi Terdakwa Perkara Hoaks Ratna Sarumpaet

Selasa, 19 Maret 2019 - 10:38:00 WIB
Hakim PN Jaksel Tolak Eksepsi Terdakwa Perkara Hoaks Ratna Sarumpaet
Terdakwa perkara berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet. (Foto: iNews.id/ Irfan Maruf).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak eksepsi terdakwa perkara berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet. Majelis Hakim menilai surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah disusun dengan cermat, jelas dan lengkap.

Hakim juga memerintahkan proses persidangan tetap berlanjut pada pekan depan. Selain itu Majelis Hakim mebebankan biaya perkara kepada terdakwa Ratna Sarumpaet hingga putusan akhir.

"Mengingat Pasal 143 dan pasal lain yang bersangkutan mengadili, satu, menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa atas dakwaan JPU untuk seluruhnya," ujar Hakim Jhoni di PN Jaksel, Selasa (19/3/2019).

Majelis Hakim kemudian memperbolehkan JPU menghadirkan saksi dan bukti-bukti dalam persidangan berikutnya. Agenda sidang, yaitu pemeriksaan saksi.

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ratna telah menceritakan penganiayaan yang dialami dan mengirimkan foto-foto wajah lebam kepada sejumlah orang. Kenyataanya, lebam pada wajah Ratna merupakan hasil dari operasi plastik yang dilakukan di Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.

"Akibat rangkaian cerita bohong terdakwa yang seolah-olah benar terjadi penganiayaan, disertai mengirim foto wajah dalam kondisi lebam mengakibatkan kegaduhan dan atau keonaran di kalangan masyarakat baik di media sosial maupun terjadinya unjuk rasa," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahimah di ruang sidang PN Jaksel, Kamis (28/2/2019).

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut