Hakim PN Jaksel Tolak Keberatan Irjen Napoleon di Kasus Penganiayaan M Kace
Dalam pokok eksepsinya, Napoleon dan kuasa hukum berpendapat jika dakwaan yang telah disusun tidak sesuai dengan fakta yang sah. Tim kuasa hukum juga melampirkan surat yang ditulis M. Kace yang ditujukan kepada Napoleon pada 2 September 2021 tentang permintaan maaf kepada seluruh umat Islam.
Dilampirkan juga surat kesepakatan perdamaian Nomor 01/KP/NB/09/IX/2021, tanggal 3 september 2021 antara Irjen Napoloen dengan M. Kace.
Kemudian dilampirkan surat permohonan pencabutan laporan polisi Nomor LP/D/0510/VIII-2021 tanggal 26 Agustus 2021 dari M Kace yang ditujukan kepada terdakwa Irjen Napoleon dan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, 3 September 2021.
"Bahwa majelis hakim tidak sependapat dengan argumentasi penasihat hukum terdakwa dengan tidak sesuainya fakta dengan beralasan tidak dilampirkannya tiga surat atau dokumen sebagaimana disebut di atas," kata Djuyamto.
Editor: Reza Fajri