Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Habib Rizieq Sebut Materi Mens Rea Menista Agama, Desak Pandji Tobat dan Minta Maaf
Advertisement . Scroll to see content

Hakim PN Jaksel Tolak Permintaan Kuasa Hukum Hadirkan Habib Rizieq di Sidang Praperadilan

Senin, 04 Januari 2021 - 17:48:00 WIB
Hakim PN Jaksel Tolak Permintaan Kuasa Hukum Hadirkan Habib Rizieq di Sidang Praperadilan
Habib Rizieq sedang diperiksa kesehatannya oleh petugas Dokpol Polda Metro Jaya. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana praperadilan Habib Rizieq Shihab, Senin (4/1/2021). Pada kesempatan itu kuasa hukum Rizieq Shihab meminta agar kliennya bisa dihadirkan di persidangan.

Permintaan itu ditolak oleh Hakim Akhmad Sahyuti. Bahkan hakim meminta agar tim hukum tidak memaksakan diri untuk menghadirkan Rizieq Shihab.

"Kami meminta kepada hakim untuk hadirkan Rizieq Shihab, bisa hadir di sini," ujar salah satu tim hukum Rizieq Shihab, ​​Alamsyah, di PN Jaksel, Senin (4/1/2021).

Dia kecewa dengan penolakan hakim. Menurutnya, Rizieq Shihab yang berperkara dinilai mengetahui persis kejadian, sehingga keterangannya perlu diperdengarkan di persidangan.

"Praperadilan ini kan semi pidana, sidang pidana pemohon bisa dihadirkan. Karena yang mengalami kasus ini dia (Rizieq) sendiri," ucapnya.

Alasan hakim menolak permintaan kuasa hukum Rizieq Shihab karena mengacu aturan yang ada. "Kan sudah ada aturan, jangan paksakan itu. Ini kan yang kita gugat formalitasnya," kata hakim Sahyuti.

Rizieq Shihab melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan ke PN Jaksel karena keberatan dengan penetapan tersangka kasus penghasutan kerumunan oleh Polda Metro Jaya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut