Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sita 5 Mobil dari Kantor Bea Cukai terkait Kasus Suap Impor, Ini Penampakannya
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Praperadilan Larang Tim Yaqut dan KPK Saling Interupsi: Ini Bukan Talkshow!

Kamis, 05 Maret 2026 - 11:48:00 WIB
Hakim Praperadilan Larang Tim Yaqut dan KPK Saling Interupsi: Ini Bukan Talkshow!
PN Jaksel menggelar sidang praperadilan terkait sah tidaknya penetapan tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (foto: Ari Sandita)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam sidang ini, tim pengacara Yaqut menghadirkan tiga orang ahli. Mereka adalah ahli hukum keuangan publik dari UI bernama Dian Puji Nugraha Simatupang, ahli hukum pidana Unwahas Semarang bernama Mahrus Ali dan ahli hukum tata negara dari UGM bernama Oce Madril.

Kepada ahli, hakim pun berpesan untuk tetap bersikap netral dalam memberikan pendapatnya.

"Ahli memiliki kewajiban moral maupun kewajiban akademik untuk netralitas terkait pendapatnya dalam pemeriksaan perkara meskipun dihadirkan pemohon," kata hakim lagi.

Sebelumnya, pengacara mantan Menag Yaqut, Mellisa Anggraini menanggapi jawaban dari kubu KPK dalam sidang sebelumnya yang meminta agar hakim praperadilan menolak permohonan kliennya. Dia menganggap, jawaban KPK hanyalah template atau jawaban standar.

"Kita sudah mendengar jawaban dari KPK, kita pikir ya itu jawaban template ya. Biasanya mereka juga pasti menyampaikan obscure label, tidak masuk ke dalam objek dan lain sebagainya," ujarnya di PN Jaksel, Rabu (4/3/2026).

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut