Hakim Sarankan Jaksa Usut TPPU Kasus Nadiem Rp4,8 Triliun, Ini Respons Kejagung
Anang menuturkan pihaknya akan menelusuri aset Nadiem bila penyidikan membuka penyelidikan TPPU.
"Ya kalau instrumen TPPU tentunya akan diteruskan nanti akan ke sana juga, tapi saat ini dipelajari dulu ya," pungkasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait uang pengganti sebesar Rp4,8 triliun kepada Nadiem. Hakim merekomendasikan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut hal tersebut melalui penyidikan TPPU karena dianggap lebih tepat secara jalur hukum.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Nadiem divonis 10 tahun penjara.
Hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp809 miliar atau diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun jika tidak dibayar.
Dalam putusan tersebut, terdapat dissenting opinion dari hakim anggota Andi Saputra yang menyatakan Nadiem harus dibebaskan dari seluruh dakwaan.
Editor: Rizky Agustian