Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Banding Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Chromebook
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Sarankan Jaksa Usut TPPU Kasus Nadiem Rp4,8 Triliun, Ini Respons Kejagung

Kamis, 02 Juli 2026 - 17:02:00 WIB
Hakim Sarankan Jaksa Usut TPPU Kasus Nadiem Rp4,8 Triliun, Ini Respons Kejagung
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. (Foto: Arif Julianto)
Advertisement . Scroll to see content

Anang menuturkan pihaknya akan menelusuri aset Nadiem bila penyidikan membuka penyelidikan TPPU. 

"Ya kalau instrumen TPPU tentunya akan diteruskan nanti akan ke sana juga, tapi saat ini dipelajari dulu ya," pungkasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait uang pengganti sebesar Rp4,8 triliun kepada Nadiem. Hakim merekomendasikan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut hal tersebut melalui penyidikan TPPU karena dianggap lebih tepat secara jalur hukum.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Nadiem divonis 10 tahun penjara.

Hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp809 miliar atau diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun jika tidak dibayar. 

Dalam putusan tersebut, terdapat dissenting opinion dari hakim anggota Andi Saputra yang menyatakan Nadiem harus dibebaskan dari seluruh dakwaan.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut