Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Banding Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Chromebook
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Sarankan Jaksa Usut TPPU Kasus Nadiem Rp4,8 Triliun, Ini Respons Kejagung

Kamis, 02 Juli 2026 - 17:02:00 WIB
Hakim Sarankan Jaksa Usut TPPU Kasus Nadiem Rp4,8 Triliun, Ini Respons Kejagung
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. (Foto: Arif Julianto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mempelajari putusan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Choromebook. Langkah ini dilakukan untuk mempertimbangkan pengusutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Nadiem.

Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Anang Supriatna sekaligus merespons putusan majelis hakim yang menolak tuntutan JPU terkait uang pengganti Rp4,8 triliun, dan merekomendasikan pengusutan melalui penyidikan TPPU.

"Saat ini, penuntut umum dan penyidik sedang mempelajari," ujar Anang saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).

Dia meminta waktu agar penyidik menelaah putusan tersebut. Apalagi, rekomendasi itu tertuang dalam amar putusan Nadiem.

"Kita minta waktu ya. Itu kan memang dalam pertimbangan majelis hakim dipertimbangkan, tapi nanti kita pelajari dulu ya," kata Anang.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut