Hakim Tolak Eksepsi AKBP Arif Rachman Arifin, Sidang Lanjut Pemeriksaan Saksi
JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa AKBP Arif Rachman Arifin, terdakwa kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J). Keputusan itu diambil dalam sidang putusan sela yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).
"Dengan ini, pertama menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa," ujar ketua majelis hakim, Akhmad Suhel.
Hakim menyatakan proses persidangan dapat berlanjut. Dia memerintahkan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan para saksi dalam sidang selanjutnya.
"Kedua, memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Arif Rachman Arifin," kata Suhel.
Persidangan selanjutnya bakal digelar pada Jumat 18 November 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tersebut.
"Untuk saksi kita akan tunda di hari Jumat 18 November 2022 jam 9 pagi," kata Suhel.