Hakim Tolak Eksepsi AKBP Arif Rachman Arifin, Sidang Lanjut Pemeriksaan Saksi
JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa AKBP Arif Rachman Arifin, terdakwa kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J). Keputusan itu diambil dalam sidang putusan sela yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).
"Dengan ini, pertama menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa," ujar ketua majelis hakim, Akhmad Suhel.
Hakim menyatakan proses persidangan dapat berlanjut. Dia memerintahkan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan para saksi dalam sidang selanjutnya.
"Kedua, memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Arif Rachman Arifin," kata Suhel.
Berdalih Hanya Patuhi Perintah Ferdy Sambo, AKBP Arif Rachman Arifin Minta Dibebaskan
Persidangan selanjutnya bakal digelar pada Jumat 18 November 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tersebut.
"Untuk saksi kita akan tunda di hari Jumat 18 November 2022 jam 9 pagi," kata Suhel.
Sebelumnya tim kuasa hukum AKBP Arif Rachman Arifin menyampaikan eksepsi atas dakwaan jaksa di sidang kasus obstruction of justice perkara pembunuhan Brigadir J. Menurut kuasa hukum, Arif di bawah ancaman Ferdy Sambo saat merusak file CCTV yang memperlihatkan Brigadir J masih hidup.
"Yang terjadi bukan suatu transfer niat dan kesamaan niat antara Ferdy Sambo dan terdakwa Arif Rachman, melainkan sebuah ancaman dari Ferdy Sambo pada terdakwa untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana didakwakan penuntut umum," kata pengacara Arif, Junaedi Saibih di PN Jaksel, Jumat (28/10/2022).
Oleh karena itu tim kuasa hukum menilai tidak tepat jika kliennya disebut punya kesamaan niat jahat dengan Ferdy Sambo.
Editor: Reza Fajri