Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bikin Ulah, Bos Sawit Surya Darmadi Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Tolak Keberatan Surya Darmadi, Dakwaan Jaksa Disebut Sudah Tepat

Senin, 03 Oktober 2022 - 13:41:00 WIB
Hakim Tolak Keberatan Surya Darmadi, Dakwaan Jaksa Disebut Sudah Tepat
Persidangan Surya Darmadi (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa kasus korupsi Surya Darmadi. Hakim menyatakan dakwaan jaksa terhadap Surya Darmadi telah tepat.

"Mengadili, menyatakan eksepsi atau keberatan tim penasehat hukum terdakwa Surya Darmadi tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (3/10/2022).

Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap melanjutkan persidangan. Sidang perkara dugaan korupsi terkait kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit ini pun dilanjutkan pekan depan dengan beragendakan pemeriksaan saksi.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Surya Darmadi," kata Fahzal.

"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi persyaratan formil dan materil sebagaimana yang diatur dalam Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP," sambungnya.

Sebelumnya, Surya memprotes dakwaan kasus dugaan korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit perusahaannya. Surya menilai dakwaan yang dibuat JPU Kejaksaan Agung (Kejagung) itu sumir dan prematur.

"Bahwa istilah kata sumir dan prematur dalam konteks surat dakwaan diartikan sebagai dakwaan yang disusun dan atau dibuat terlalu singkat dan terburu-buru yang belum saatnya untuk diajukan ke depan persidangan," kata kuasa hukum Surya, Juniver Girsang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (19/9/2022).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut