Hakim Tolak Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Pusung, Penyitaan Kasus Korupsi MBG Sah
JAKARTA, iNews.id - Hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung. Permohonan ini berkaitan dengan sah atau tidaknya penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” ujar Hakim Tunggal Praperadilan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro dalam persidangan, Senin (14/9/2026).
Dalam pertimbangannya, hakim menilai permohonan praperadilan mengenai sah atau tidaknya upaya paksa hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama. Hal tersebut merujuk pada Pasal 160 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hakim juga menyinggung permohonan praperadilan yang sebelumnya diajukan Lodewyk ke PN Jakarta Selatan. Permohonan tersebut telah diperiksa dan diputus dengan amar tidak dapat diterima.
Selain itu, Lodewyk juga pernah mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Pusat. Namun, PN Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang memeriksa dan mengadili permohonan tersebut.
Hakim kemudian mempertimbangkan bahwa perkara yang menjerat Lodewyk telah memasuki tahap pembuktian pokok perkara.
Karena itu, persoalan tersebut dinilai harus diperiksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), bukan melalui praperadilan.
“Menimbang bahwa eksepsi tersebut terkait dengan pokok perkara, yang harus dibuktikan dalam pengesahan pokok perkara, maka eksepsi tersebut beralasan hukum untuk ditolak,” tuturnya.
Editor: Aditya Pratama