Hakim Vonis Eks Direktur Operasional PT Timah Alwin Albar 10 Tahun Penjara
JAKARTA, iNews.id - Eks Direktur Operasional PT Timah Tbk Alwin Albar divonis 10 tahun penjara. Majelis Hakim menilai, Alwin Albar terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus tata niaga komoditas timah.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/5/2025).
Selain itu, Alwin dihukum membayar denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Diketahui, vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Jaksa menuntut Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana terhadap Alwin Albar selama 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan badan.
Sebelumnya, Alwin Albar didakwa turut serta melakukan korupsi pada tata niaga komoditas timah yang merugikan negara sebesar Rp300 triliun.
Alwin dinyatakan turut serta menerbitkan kebijakan kerja sama PT Timah dengan sejumlah perusahaan pemilik izin usaha jasa pertambangan (IUJP) atau mitra dalam penambangan.
Dalam kasus ini, sejumlah orang telah dijebloskan ke penjara. Salah satunya adalah suami aktris Sandra Dewi yakni Harvey Moeis yang divonis 20 tahun penjara di tingkat banding.
Lalu ada juga crazy rich Helena Lim. Di tingkat banding, Helena dihukum 10 tahun penjara.
Editor: Reza Fajri