Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hasto Tak Terbukti Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku, Ini Pertimbangan Hakim
Advertisement . Scroll to see content

Hal Memberatkan Vonis 3,5 Tahun Penjara Hasto: Rusak Citra Penyelenggara Pemilu

Jumat, 25 Juli 2025 - 17:18:00 WIB
Hal Memberatkan Vonis 3,5 Tahun Penjara Hasto: Rusak Citra Penyelenggara Pemilu
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025). (Foto: Arif Julianto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun. Dia dinyatakan terbukti melakukan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. 

Majelis hakim menilai, perbuatan Hasto merusak citra lembaga penyelenggara pemilu menjadi hal yang memberatkan putusan.  

"Perbuatan terdakwa merusak citra lembaga penyelenggaraan pemilu yang independen dan berintegritas," kata ketua majelis hakim, Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025). 

Keadaan yang memberatkan lainnya yakni perbuatan Hasto dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Sementara itu yang meringankan, Hasto bersikap sopan dalam persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga. 

"Terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa telah mengabdi pada negara melalui berbagai posisi publik," ujar hakim membacakan keadaan yang meringankan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut