Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hasto Tak Terbukti Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku, Ini Pertimbangan Hakim
Advertisement . Scroll to see content

Hal Memberatkan Vonis 3,5 Tahun Penjara Hasto: Rusak Citra Penyelenggara Pemilu

Jumat, 25 Juli 2025 - 17:18:00 WIB
Hal Memberatkan Vonis 3,5 Tahun Penjara Hasto: Rusak Citra Penyelenggara Pemilu
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025). (Foto: Arif Julianto)
Advertisement . Scroll to see content

Diketahui, Hasto divonis 3,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan.

Sementara itu, Hasto dinyatakan tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Hasto tidak terbukti menenggelamkan ponsel untuk menghalangi penyidikan.

"Oleh karena itu membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu," ujar Rios.

Adapun putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa sebelumnya menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Hasto.

Jaksa menilai Hasto melakukan suap PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan. 

Hasto juga dituntut dijatuhi hukuman denda senilai Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Hasto.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut