Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Video Call Cabul dan Rekaman Ilegal, Pria Muda Ditangkap Polisi di Jakarta Barat
Advertisement . Scroll to see content

Hamil 5 Bulan, Dea OnlyFans Ngaku Sempat Coba Bunuh Diri

Selasa, 17 Mei 2022 - 15:23:00 WIB
Hamil 5 Bulan, Dea OnlyFans Ngaku Sempat Coba Bunuh Diri
Dea Onlyfans mengaku sempat beberapa kali melakukan percobaan bunuh diri. (Foto: MPI/Riana Rizki)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus pornografi Gusti Ayu Dewanti alias Dea Onlyfans tengah dalam kondisi hamil 5 bulan. Dea mengaku sempat beberapa kali melakukan percobaan bunuh diri.

"Hampir mencoba bunuh diri empat kali," katanya usai menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya, Selasa (17/5/2022). 

Namun dia mengungkap upaya bunuh diri tersebut bukan karena permasalahan hukum yang menjeratnya. Melainkan kekhawatiran Dea atas kondisi jabang bayi yang dikandungnya. 

"Tapi yang jadi permasalahan saya adalah anak ini nanti bagaimana kalau saya masih berlarut dalam masalah seperti ini, anak ini bagaimana. Itu yang saya sedihkan," ucapnya.

Terkait kehamilannya, Dea mengaku akan bertanggung jawab penuh, dan berharap agar masalah ini cepat berlalu. 

"Saya harus mempertanggung jawabkan ini, saya juga bilang akan mempertanggungjawabkan kesalahan saya," katanya.

Berkas perkara Dea pun dipastikan segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Dengan begitu Dea akan menghadapi persidangan dalam waktu tak lama. 

Sebelumnya, Dea OnlyFans telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi, dia ditangkap jajaran Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di Malang, Jawa Timur pada 24 Maret 2022. Berkas perkara juga akan segera dilimpahkan ke kejaksaan. 

Dea dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) Juncto Pasal 30 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 Juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut