Harga Avtur Melonjak, Kemenhub Naikkan Biaya Tambahan Tiket Pesawat Jadi 40 Persen
Sebagai gambaran, jika suatu rute memiliki TBA sebesar Rp1 juta, batas maksimal FS sebelumnya sebesar 30 persen atau Rp300.000. Setelah aturan terbaru berlaku, batas maksimal FS menjadi 40 persen atau Rp400.000.
Namun, Kemenhub menegaskan angka 40 persen tersebut merupakan batas maksimal, bukan besaran yang wajib diterapkan seluruh maskapai.
"Besaran 40 persen merupakan batas maksimal, sehingga badan usaha angkutan udara tetap dapat menetapkan fuel surcharge di bawah batas maksimal tersebut sesuai dengan strategi bisnis dan kondisi pasar," ujar Lukman dalam keterangannya, Rabu (2/9/2026).
Dengan demikian, kenaikan harga tiket nantinya bergantung pada kebijakan masing-masing maskapai. Maskapai tidak serta-merta harus menerapkan FS sebesar 40 persen dari TBA.
Adapun, Kemenhub menyatakan penyesuaian batas maksimal FS dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan harga avtur, keberlangsungan operasional badan usaha angkutan udara, serta kepentingan masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara.