Hari Antikorupsi, Bareskrim Polri Selamatkan Uang Negara Rp222 Miliar di Tahun 2020
JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri mencatat telah menyelamatkan uang negara mencapai Rp222.753.250.083 sepanjang tahun 2020. Jumlah itu didapatkan dari penanganan 435 perkara.
Hal itu disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo bertepatan dengan Hari Antikorupsi yang jatuh pada Rabu (9/12/2020). Perkara yang ditangani terhitung dari Januari hingga Oktober 2020.
"Januari hingga Oktober telah dilakukan penyelamatan uang negara sekitar Rp222 miliar," katanya di Jakarta, Kamis (10/12/2020).
Pada tahun 2020, Bareskrim Polri tercatat menerima laporan terkait kasus tindak pidana korupsi sebanyak 1.346 perkara. Dari angka itu, 435 di antaranya sudah ada yang rampung atau P21 sebanyak 393 perkara, dilimpahkan ke Kejaksaan ada 16 perkara, dan dihentikan atau SP3 ada 26 perkara.
Sementara itu, sampai saat ini Bareskrim Polri masih menyidik sebanyak 911 perkara tindak pidana rasuah di Indonesia. Jika diakumulasi dari 2018 hingga 2020, Bareskrim Polri tercatat sudah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp3.698.866.116.012.
Sedangkan kerugian negara sejak tahun 2018-2020 mencapai Rp7.620.934.195.431 dengan total jumlah laporan polisi mencapai 4.321 laporan yang terdiri atas 2.080 kasus telah P21, 111 kasus dihentikan, 62 kasus dilimpahkan dan proses sidik sebanyak 2.068 kasus.