Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Perdana Hari Ini
Advertisement . Scroll to see content

Hari Ini 8 Terdakwa Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Asabri

Senin, 16 Agustus 2021 - 05:26:00 WIB
Hari Ini 8 Terdakwa Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Asabri
Direktur Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo (JS) ditetapkan tersangka ke-9 kasus Asabri, Senin (15/2/2021). (Foto: iNews/Irfan Ma"ruf)
Advertisement . Scroll to see content

Diketahui, seluruh kegiatan investasi Asabri pada 2012 sampai 2019 tidak dikendalikan oleh Asabri. Namun, seluruhnya dikendalikan oleh Heru, Benny dan Lukman. Atas perbuatannya itu, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp23,7 triliun.

Para tersangka, nantinya akan didakwa dengan dua pasal alternatif. Pertama, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa juga berencana menerapkan Pasal Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mendakwa tersangka Jimmy Sutopo, Bentjok, dan Heru Hidayat. Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Atau, dakwaan subsider dalam Pasal 4 Undang-undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Editor: Ahmad Antoni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut