Hari Ini, Djoko Tjandra Hadapi Vonis Kasus Surat Jalan Palsu
Dalam perkara ini, Djoko Tjandra didakwa bersama-sama dengan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan Advokat Anita Dewi Anggraeni Kolopaking telah memalsukan beberapa surat dan dokumen untuk kepentingan pelarian Djoko Tjandra.
Djoko Tjandra sendiri merupakan terpidana kasus "cessie" Bank Bali berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung 11 Juni 2009 yang dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp15 juta subsider 3 bulan.
Namun dia melarikan diri sehingga sejak 17 Juni 2009 ditetapkan status buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Jenderal Imigrasi dan daftar Interpol Red Notice.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto