Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Suap Proyek RSUD, KPK Periksa Anak Buah Bupati Kolaka Timur
Advertisement . Scroll to see content

Hari Ini, Penyuap Mantan Sekretaris MA Nurhadi Hadapi Sidang Putusan

Rabu, 31 Maret 2021 - 05:51:00 WIB
Hari Ini, Penyuap Mantan Sekretaris MA Nurhadi Hadapi Sidang Putusan
JPU menuntut pengusaha penyuap Nurhadi yakni Mantan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto dengan hukuman empat tahun penjara dalam kasus gratifikasi di MA, Selasa (23/3/2021). (Foto: MNC Media/Ariedwi Satrio)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam tuntutannya, jaksa meyakini bahwa terdakwa Hiendra Soenjoto telah terbukti bersalah menyuap Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman. Suap itu bertujuan untuk mengurus perkara PT MIT di tingkat pengadilan negeri hingga kasasi.

Adapun, hal-hal yang memberatkan tuntutan jaksa terhadap Hiendra yakni, karena terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas KKN. Kemudian, jaksa juga berpandangan Hiendra berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. 

Selanjutnya, Hiendra juga pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau menjadi buronan KPK serta sudah pernah dihukum sebelumnya. Sedangkan hal-hal yang meringankan tuntutan terhadap Hiendra, menurut jaksa, tidak ada.

Sebelumnya, Hiendra didakwa telah menyuap Nurhadi selaku Sekretaris MA sebesar Rp45,7 miliar untuk mengurus perkara di tingkat pengadilan negeri hingga kasasi. Uang miliaran rupiah itu diserahkan Hiendra melalui menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut