Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Usai OTT Bupati Sugiri, KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Monumen Reog Ponorogo
Advertisement . Scroll to see content

Hari Ini, Penyuap Mantan Sekretaris MA Nurhadi Hadapi Sidang Putusan

Rabu, 31 Maret 2021 - 05:51:00 WIB
Hari Ini, Penyuap Mantan Sekretaris MA Nurhadi Hadapi Sidang Putusan
JPU menuntut pengusaha penyuap Nurhadi yakni Mantan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto dengan hukuman empat tahun penjara dalam kasus gratifikasi di MA, Selasa (23/3/2021). (Foto: MNC Media/Ariedwi Satrio)
Advertisement . Scroll to see content

Uang yang diberikan Hiendra tersebut untuk mengupayakan Nurhadi dan Rezky Herbiyono dalam memuluskan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer di Cilincing, Jakarta Utara.

Nurhadi dan Rezky Herbiyono sendiri telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara terhadap Nurhadi dan Rezky Herbiyono. Keduanya juga dijatuhi hukuman untuk membayar denda sejumlah Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Putusan tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. Di mana sebelumnya, JPU pada KPK menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana 12 tahun penjara terhadap Nurhadi. Sedangkan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dituntut dengan pidana 11 tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut