Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Wamenaker Noel Rayakan Natal di Rutan, Istri Datang Menjenguk
Advertisement . Scroll to see content

Hari Ini, Penyuap Mantan Sekretaris MA Nurhadi Hadapi Sidang Putusan

Rabu, 31 Maret 2021 - 05:51:00 WIB
Hari Ini, Penyuap Mantan Sekretaris MA Nurhadi Hadapi Sidang Putusan
JPU menuntut pengusaha penyuap Nurhadi yakni Mantan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto dengan hukuman empat tahun penjara dalam kasus gratifikasi di MA, Selasa (23/3/2021). (Foto: MNC Media/Ariedwi Satrio)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto bakal menghadapi sidang putusan hari ini, Rabu (31/3/2021). Dia divonis atas kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang menyeret Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman.

"Benar (agenda sidang putusan terdakwa Hiendra Soenjoto). Iya, sidang digelar sore hari," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Takdir Suhan, Rabu (31/3/2021).

Takdir berharap majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman terhadap Hiendra sesuai dengan tuntutan yang diajukan tim Jaksa. Di mana sebelumya, Jaksa menuntut agar Hiendra dihukum empat tahun penjara dan denda sejumlah Rp150 juta subsidair enam bulan kurungan.

"Tentunya tim JPU berharap dakwaan yang kami ajukan dan tuntutan yang telah dibacakan di depan persidangan dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam pertimbangan putusannya, sehingga terdakwa dinyatakan bersalah menurut hukum," kata dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut