Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Berikut Daftar Cuti Bersama 2026, Cek Sebelum Tentukan Liburan!
Advertisement . Scroll to see content

Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 Belum Jadi Libur Nasional, Menpan RB: Nanti Diatur Lewat Keppres

Selasa, 12 September 2023 - 13:14:00 WIB
Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 Belum Jadi Libur Nasional, Menpan RB: Nanti Diatur Lewat Keppres
Menpan RB Abdullah Azwar Anas memastikan hari pemungutan suara Pemilu 2024 menjadi libur nasional yang diatur lebih lanjut lewat Keppres. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah baru saja menetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024. Meski demikian, hari pemungutan suara untuk pilpres, pileg hingga pilkada pada Pemilu Serentak 2024 belum masuk di dalamnya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan hari Pemilu 2024 dipastikan menjadi libur nasional. Hal itu akan diatur lebih lanjut lewat Keputusan Presiden (Keppres).

“Kan diperkirakan tanggal 14 Februari 2024 dipastikan akan ada Pilpres. Nanti akan diatur dengan Keppres tersendiri,” ucap Azwar Anas di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (12/9/2023).

Menurutnya, belum ditetapkannya hari pemungutan suara Pemilu 2024 sebagai libur nasional untuk mengantisipasi ada pilpres dua. 

“Kita juga mengantisipasi jika nanti pilpres ada dua putaran, berarti dimungkinkan akan ada 2 tambahan libur,” ujarnya.

“Jadi selain Pilpres dan Pileg kemungkinan jika dua, ada second round. Maka nanti kita akan buat Perpres-Keppres tersendiri terkait dengan pilpres, di luar yang tadi ya,” kata Azwar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut