Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Tak Tilang Pengemudi Audi yang Terobos Tol JORR, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

Hari Pertama Tilang Ganjil Genap, Polisi Tindak 493 Pelanggar

Selasa, 11 Agustus 2020 - 07:53:00 WIB
Hari Pertama Tilang Ganjil Genap, Polisi Tindak 493 Pelanggar
Ilustrasi ganjil genap. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menerapkan penindakan berupa pemberian sanksi tilang kepada pelanggar aturan ganjil-genap pada Senin (10/8/2020).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pada hari pertama penindakan tersebut pihaknya menilang sebanyak 493 kendaraan. Sambodo merinci dari jumlah tersebut, sebanyak 343 kendaraan ditindak secara manual sementara 150 kendaraan lainnya ditindak lewat sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

"Total (di hari pertama) 493 penindakan ganjil genap," kata Sambodo, Selasa (11/8/2020).

Adapun para pengendara yang ditindak tersebut akan dikenai sanksi sesuai Pasal 287 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp500 ribu subsider dua bulan kurungan.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, petugas baru akan melakukan pengumpulan data yang akan dijadikan sebagai bahan untuk melakukan evaluasi. Mengingat, Senin 10 Agustus baru hari pertama diterapkan ganjil-genap.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut