Hari Sumpah Pemuda, 4 Tokoh Terima Gelar Pahlawan Nasional
JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Dewan Kehormatan Gelar Pahlawan Mahfud MD memberikan gelar pahlawan nasional kepada empat tokoh dari empat provinsi. Gelar diberikan dalam rangka Sumpah Pemuda.
"Pada 10 November tahun ini pemerintah dalam hal ini presiden sudah memberikan keputusan untuk memberi gelar pahlawan kepada empat pejuang yang menginspirasi untuk membangun untuk Indonesia yang merdeka dan berdaulat dan atau ikut berjuang untuk memajukan Indonesia sehingga kemerdekaan itu lebih bermakna bagi bangsa dan negara untuk tahun ini ditetapkan empat orang yang diberikan atau dianugerahi berdasarkan keputusan Presiden," kata Mahfud di Aula Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (28/10/2021).
Mahfud membeberkan hingga saat ini Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Kalimantan Timur (Kaltim) belum memiliki pahlawan nasional. Dia menyebut mengesampingkan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) yang baru saja merdeka karena belum memiliki pahlawan.
"Sampai dengan saat ini Sulteng belum mempunyai pahlawan nasional. Kemudian Kaltim juga belum mempunyai pahlawan nasional. Kaltara kita kesampingkan dahulu karena baru merdeka sehingga pahlawannya belum teridentifikasi," tuturnya.
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan penyerahan resmi gelar pahlawan nasional akan dilaksanakan pada 10 November mendatang bertepatan dengan hari pahlawan di Istana Bogor.
"Nah itu pahlawan nasional yang nanti akan diserahkan secara resmi kepada keluarga para Almarhum di Istana Bogor kalau tidak berubah persis pada hari Pahlawan 10 November," ucapnya.
Berdasarkan keputusan presiden RI NO 109/TK/2021 tentang penganugerahan gelar pahlawan nasional. Keempatnya sebagai berikut :
1. Almarhum Tombolotutu Tokoh dari Provinsi Sulteng
2. Almarhum Sultan Aji Muhammad Idris Tokoh dari Provinsi Kaltim
3. Almarhum Haji Usmar Ismail Tokoh dari Provinsi DKI Jakarta
4. Almarhum Raden Aria Wangsakara Tokoh dari Provinsi Banten
Editor: Muhammad Fida Ul Haq