Haris Azhar dan Fatia Tak Ditahan terkait Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut
JAKARTA, iNews.id - Berkas perkara Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti telah diserahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur. Keduanya terseret kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Kepala Kejari Jakarta Timur, Dwi Antoro mengungkapkan Haris dan Fatia tidak ditahan.
"Betul tidak dilakukan penahanan, karena secara yuridis dan normatif di dalam KUHP bahwa pasal-pasal yang disangkakan belum memenuhi kriteria untuk penahanan," ujar Dwi, Senin (6/3/2023).
Tanggal sidang keduanya juga belum bisa dipastikan karena pelimpahan tahap II ini baru saja terjadi. Kejari pun segera membawa berkas ke pengadilan untuk menentukan jadwal sidang.
"Jadi kalau P21 (lengkap) itu dalam waktu dekat, kami tim jaksa akan limpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata Dwi.
Haris dan Fatia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik pada Jumat (17/3/2022).
Luhut melaporkan keduanya terkait video yang diunggah di akun YouTube bulan Agustus 2021 yang bertajuk "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!".
Editor: Reza Fajri