Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Periksa Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto terkait Kasus Suap RPTKA
Advertisement . Scroll to see content

Harun Masiku Belum Ditemukan, KPK Buka Peluang Persidangan In Absentia

Kamis, 05 Maret 2020 - 16:37:00 WIB
 Harun Masiku Belum Ditemukan, KPK Buka Peluang Persidangan In Absentia
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)
Advertisement . Scroll to see content

"Kami sudah merasa cukup. Tetapi sebetulnya keterangan terdakwa tetap dibutuhkan. Tetapi kan, dengan keberadaan alat bukti lain dan saksi-saksi kami merasa optimis untuk tetap bisa dilimpahkan perkara itu walau tak ada HM," tuturnya.

Ghufron mengungkapkan, KPK telah menerjunkan tim khusus untuk memburu Harun Masiku. Namun, dia tidak menyebutkan detail nama dan berapa anggota dalam tim tersebut.

"Kami sudah secara spesial menugaskan tim-tim khusus, tetapi tentu tidak bisa kami sebutkan berapa personel dan siapa saja. Itu hal yang bersifat internal," katanya.

Seperti diketahui, eks Caleg PDIP tersebut telah dimasukkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020. Di akun resmi Twitter KPK, @KPK_RI, lembaga antirasuah itu juga telah mengunggah gambar Harun pada Rabu, 5 Februari 2020.

KPK melengkapi unggahan itu dengan tautan mengenai kasus yang menjerat caleg DPR dari PDIP Dapil Sumsel 1 pada Pemilu 2019 lalu. "[INFO KPK] DPO: Harun Masiku. Jika Anda memiliki informasi silakan hubungi:Komisi Pemberantasan Korupsi di Call Center 198 atau Kantor Kepolisian terdekat," bunyi kicauan KPK.

Harun lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020. Imigrasi pernah menyatakan Harun pergi ke luar negeri pada 6 Januari 2020. Namun, belakangan Imigrasi meralat dengan menyatakan Harun telah berada di Indonesia pada 7 Januari atau sehari sebelum OTT KPK.

Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yaitu Wahyu Setiawan, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina serta pihak swasta, Saeful.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut