Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Periksa Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto terkait Kasus Suap RPTKA
Advertisement . Scroll to see content

Harun Masiku Belum Ditemukan, KPK Buka Peluang Persidangan In Absentia

Kamis, 05 Maret 2020 - 16:37:00 WIB
 Harun Masiku Belum Ditemukan, KPK Buka Peluang Persidangan In Absentia
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih bekerja keras memburu buronan Harun Masiku yang hingga saat ini belum diketahui keberadaannya. Jika nantinya berkas perkara rampung dan Harun masih belum ditemukan, KPK membuka kemungkinan persidangan in absentia.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, lembaganya juga sedang merampungkan berkas perkara tiga tersangka lainnya yakni Wahyu Setiawan, Saeful Bahri dan Angelina Tio Fridelina.

"Nanti pada saat berkas sudah kami nyatakan siap dan saksi ataupun alat bukti cukup, tetapi yang bersangkutan belum kami temukan tidak menutup kemungkinan akan tetap kami lanjutkan persidangannya dengan in absentia," ujarnya di Gedung KPK, Kamis (5/3/2020).

In absentia dapat diartikan sebagai pemeriksaan suatu perkara tanpa kehadiran pihak tergugat dalam perkara perdata dan tata usaha negara (TUN) atau terdakwa dalam perkara pidana.

KPK, menurut Ghufron, sudah merasa cukup dengan alat bukti yang telah dimiliki terkait kasus dugaan suap penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024. Walaupun, keterangan Harun Masiku masih dibutuhkan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut