Harvey Moeis bakal Sampaikan Pembelaan usai Dituntut 12 Tahun Penjara Kasus Timah
JAKARTA, iNews.id - Sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah dengan terdakwa Harvey Moeis kembali bergulir, Senin (16/12/2024). Harvey Moeis akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi.
"Untuk (agenda) pleidoi," tulis jadwal sidang di SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain Harvey, dua terdakwa yang merupakan petinggi PT Refined Bangka Tin (RBT) juga akan menyampaikan pleidoi. Dua orang itu ialah, Direktur Utama PT RBT Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah.
Sebelumnya, Harvey dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU meyakini Harvey terbukti bersalah dalam kasus ini.
“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata jaksa membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024).