Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mojtaba Khamenei Dirawat di Rusia, Putin Diduga Turun Tangan
Advertisement . Scroll to see content

Harvey Moeis bakal Sampaikan Pembelaan usai Dituntut 12 Tahun Penjara Kasus Timah

Senin, 16 Desember 2024 - 10:18:00 WIB
Harvey Moeis bakal Sampaikan Pembelaan usai Dituntut 12 Tahun Penjara Kasus Timah
Terdakwa kasus timah, Harvey Moeis (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah dengan terdakwa Harvey Moeis kembali bergulir, Senin (16/12/2024). Harvey Moeis akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi.

"Untuk (agenda) pleidoi," tulis jadwal sidang di SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Selain Harvey, dua terdakwa yang merupakan petinggi PT Refined Bangka Tin (RBT) juga akan menyampaikan pleidoi. Dua orang itu ialah, Direktur Utama PT RBT Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah.

Sebelumnya, Harvey dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU meyakini Harvey terbukti bersalah dalam kasus ini.

“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata jaksa membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut