Harvey Moeis bakal Sampaikan Pembelaan usai Dituntut 12 Tahun Penjara Kasus Timah
Harvey Moeis juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar. Selain itu, JPU membebankan uang pengganti sebesar Rp210 miliar kepada suami Sandra Dewi tersebut.
JPU meminta Harvey untuk membayar uang pengganti itu dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, maka harta benda Harvey disita untuk dilelang demi menutup uang pengganti itu.
“Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama enam tahun,” ujar jaksa.
Dalam perkara ini, Harvey Moeis didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk pada tahun 2015-2022. Perbuatan itu dinilai merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun.
Editor: Reza Fajri