Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengacara Klaim Roy Suryo cs Dikriminalisasi: Ada Penyelundupan Pasal
Advertisement . Scroll to see content

Harvey Moeis bakal Sampaikan Pembelaan usai Dituntut 12 Tahun Penjara Kasus Timah

Senin, 16 Desember 2024 - 10:18:00 WIB
Harvey Moeis bakal Sampaikan Pembelaan usai Dituntut 12 Tahun Penjara Kasus Timah
Terdakwa kasus timah, Harvey Moeis (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Harvey Moeis juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar. Selain itu, JPU membebankan uang pengganti sebesar Rp210 miliar kepada suami Sandra Dewi tersebut.

JPU meminta Harvey untuk membayar uang pengganti itu dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, maka harta benda Harvey disita untuk dilelang demi menutup uang pengganti itu.

“Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama enam tahun,” ujar jaksa.

Dalam perkara ini, Harvey Moeis didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk pada tahun 2015-2022. Perbuatan itu dinilai merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut