Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MUI Minta Warga Hormati Perbedaan Awal Puasa: Jangan Rusak Persaudaraan
Advertisement . Scroll to see content

Hasil Munas X MUI Terbitkan 5 Fatwa, Ini Detailnya

Jumat, 27 November 2020 - 01:30:00 WIB
Hasil Munas X MUI Terbitkan 5 Fatwa, Ini Detailnya
Majelis Ulama Indonesia (MUI). (Foto: Ant)
Advertisement . Scroll to see content

Fatwa tentang Pembayaran Setoran Awal Haji dengan Utang dan Pembiayaan

Ketentuan Hukum​​​​

1. Pembayaran Setoran Awal Haji dengan uang hasil utang hukumnya boleh (mubah), dengan syarat:

a. bukan utang ribawi; dan
b. orang yang berutang mempunyai kemampuan untuk melunasi utang, antara lain dibuktikan dengan kepemilikan aset yang cukup.

2. Pembayaran Setoran Awal Haji dengan uang hasil pembiayaan dari lembaga keuangan, hukumnya boleh dengan syarat:

a. ​menggunakan akad syariah.
b. ​tidak dilakukan di Lembaga Keuangan Konvensional; dan
c. ​nasabah mampu untuk melunasi, antara lain dibuktikan dengan kepemilikan aset yang cukup.

3. Pembayaran setoran awal haji dengan dana utang dan pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dan 2 (dua) adalah haram.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut