Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jemaah Haji 2026 Mulai Berangkat 22 April, Ini Jadwal Lengkap Hingga Pemulangan  
Advertisement . Scroll to see content

Hasil Munas X MUI Terbitkan 5 Fatwa, Ini Detailnya

Jumat, 27 November 2020 - 01:30:00 WIB
Hasil Munas X MUI Terbitkan 5 Fatwa, Ini Detailnya
Majelis Ulama Indonesia (MUI). (Foto: Ant)
Advertisement . Scroll to see content

Fatwa tentang Pembayaran Setoran Awal Haji dengan Utang dan Pembiayaan

Ketentuan Hukum​​​​

1. Pembayaran Setoran Awal Haji dengan uang hasil utang hukumnya boleh (mubah), dengan syarat:

a. bukan utang ribawi; dan
b. orang yang berutang mempunyai kemampuan untuk melunasi utang, antara lain dibuktikan dengan kepemilikan aset yang cukup.

2. Pembayaran Setoran Awal Haji dengan uang hasil pembiayaan dari lembaga keuangan, hukumnya boleh dengan syarat:

a. ​menggunakan akad syariah.
b. ​tidak dilakukan di Lembaga Keuangan Konvensional; dan
c. ​nasabah mampu untuk melunasi, antara lain dibuktikan dengan kepemilikan aset yang cukup.

3. Pembayaran setoran awal haji dengan dana utang dan pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dan 2 (dua) adalah haram.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut