Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jemaah Haji 2026 Mulai Berangkat 22 April, Ini Jadwal Lengkap Hingga Pemulangan  
Advertisement . Scroll to see content

Hasil Munas X MUI Terbitkan 5 Fatwa, Ini Detailnya

Jumat, 27 November 2020 - 01:30:00 WIB
Hasil Munas X MUI Terbitkan 5 Fatwa, Ini Detailnya
Majelis Ulama Indonesia (MUI). (Foto: Ant)
Advertisement . Scroll to see content

Fatwa tentang Penundaan Pendaftaran Haji Bagi yang Sudah Mampu.

Ketentuan Hukum​​​​

1. Ibadah haji merupakan kewajiban ‘ala al-tarakhi bagi orang muslim yang sudah istitha’ah namun demikian disunnahkan baginya untuk menyegerakan ibadah haji;

2. Kewajiban haji bagi orang yang mampu (istitha’ah) menjadi wajib ‘ala al-faur jika:

a. sudah berusia 60 tahun ke atas;
b. khawatir berkurang atau habisnya biaya pelaksanaan haji; atau
c. qadla’ atas haji yang batal.

3. Mendaftar haji bagi orang yang memenuhi kriteria pada angka 2, hukumnya wajib;

4. Menunda-nunda pendaftaran haji bagi orang yang memenuhi kriteria pada angka 2, hukumnya haram;

5. Orang yang sudah istitha’ah tetapi tidak melaksanakan haji sampai wafat wajib dibadalhajikan;

6. Orang yang sudah istitha’ah dan sudah mendaftar haji tetapi wafat sebelum melaksanakan haji, sudah mendapatkan pahala haji dan wajib dibadalhajikan.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut