Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara gegara Suap, Perintangan Penyidikan Tak Terbukti

Jumat, 25 Juli 2025 - 16:40:00 WIB
Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara gegara Suap, Perintangan Penyidikan Tak Terbukti
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (foto: Isra Triansyah)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto divonis 3 tahun 6 bulan penjara. Vonis dibacakan hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Hasto dinyatakan bersalah dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tiga tahun dan enam bulan," kata hakim.

Selain penjara, Hasto juga dijatuhi hukuman denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sementara mengenai perintangan penyidikan, hakim menyatakan Hasto tak terbukti melakukan perbuatan tersebut. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Hasto tidak terbukti menenggelamkan ponsel untuk menghalangi penyidikan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut