Hasto Kristiyanto Ditahan KPK usai Diperiksa 8 Jam
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Penahanan itu dilakukan usai penyidik memeriksa Hasto selama 8 jam pada hari ini, Kamis (20/2/2025).
Diketahui, Hasto tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Kemudian, ia keluar dengan rompi oranye dan tangan terborgol pada pukul 18.10 WIB.
Menurut Ketua KPK, Setyo Budiyanto, Hasto akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur selama 20 hari hingga 11 Maret 2025.
"Terhadap tersangka HK dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur," ucapnya di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/2/2025).
Sebelumnya, saat tiba di KPK Hasto mengaku telah siap. Diketahui, ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.
"Ya sudah siap lahir batin," kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/2/2025).
Hasto menyebutkan, penahanan merupakan salah satu proses hukum yang berkeadilan. Menurutnya, sikapnya yang kooperatif ini akan menjadi pupuk bagi demokrasi guna mewujudkan suatu sistem penegakan hukum tanpa tebang pilih.
"Saya tidak menjabat sebagai pejabat negara, tidak ada kerugian negara terhadap kasus yang mencoba ditimpakan kepada saya," ujarnya.
Editor: Puti Aini Yasmin